Selasa, 19 Mei 2015

CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PASAL 24



CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PASAL 24

PT MEKAR MEMPEROLEH PENGHASILAN NETTO DALAM TAHUN 2012 YAITU :
1.       Di negara  A memperoleh penghasilan sejumlah Rp. 2.000.000.000,- dengan tariff pajak sebesar 20% = Rp. 400.000.000,-
2.       Di Negara B memperoleh penghasilan sejumlah Rp. 3.000.000.000,- dengan tariff pajak sebesar 30% = Rp. 900.000.000,-
3.       Penghasilan di Indonesia sejumlah Rp. 4.000.000.000,-
Perhitungan kredit pajak luar negeri  adalah sebagai berikut :
Jawaban.
1.       PENGHASILAN LUAR NEGERI
A.      Laba Negara  A                                          Rp. 2.000.000.000,-
B.      Laba Negara B                                           Rp. 3.000.000.000,-
                                                                                                                        +
Jumlah Penghasilan Luar Negeri       Rp. 5.000.000.000,-

2.       Penghasilan dalam negeri                            Rp. 4.000.000.000,-

3.       Jumlah penghasilan kena pajak adalah
 Rp. 5.000.000.000,- + Rp. 4.000.000.000,- = Rp. 9.000.000.000,-

4.       PPh terutang pasal (menurut tarif pasal 17) adalah
Rp. 9.000.000.000,- x  28 %  = Rp. 2.520.000.000,-

5.       Batas maksimum kredit pajak untuk masing – masing Negara yaitu :

a.       Untuk Negara A
( Rp. 2.000.000.000,- :  Rp. 9.000.000.000,- ) x Rp. 2.520.000.000,- = Rp. 559.999.999,994,-
 Di bulatkan menjadi Rp. 560.000.000
-          Pajak terutang di Negara A sebesar  Rp. 400.000.000,- maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan Rp. 400.000.000,-

b.      Untuk Negara B
(Rp. 3.000.000.000,- : Rp. 9.000.000.000,-) x Rp. Rp. 2.520.000.000,- = Rp. 839.999.999,991,-
Di bulatkan menjadi Rp. 840.000.000,-
-          Pajak terutang di Negara B sebesar  Rp. 900.000.000,- maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan Rp. 840.000.000,-

6.       Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar
Rp. 400.000.000,- + Rp. 840.000.000,- =  Rp. 1.240.000.000,-