CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PASAL 24
PT MEKAR MEMPEROLEH PENGHASILAN NETTO DALAM TAHUN 2012 YAITU
:
1.
Di negara A memperoleh penghasilan sejumlah Rp.
2.000.000.000,- dengan tariff pajak sebesar 20% = Rp. 400.000.000,-
2.
Di Negara B memperoleh penghasilan sejumlah Rp.
3.000.000.000,- dengan tariff pajak sebesar 30% = Rp. 900.000.000,-
3.
Penghasilan di Indonesia sejumlah Rp.
4.000.000.000,-
Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
Jawaban.
1.
PENGHASILAN LUAR NEGERI
A.
Laba Negara A Rp.
2.000.000.000,-
B.
Laba Negara B Rp.
3.000.000.000,-
Jumlah Penghasilan Luar Negeri Rp. 5.000.000.000,-
2.
Penghasilan dalam negeri Rp. 4.000.000.000,-
3.
Jumlah penghasilan kena pajak adalah
Rp. 5.000.000.000,- + Rp. 4.000.000.000,- = Rp. 9.000.000.000,-
Rp. 5.000.000.000,- + Rp. 4.000.000.000,- = Rp. 9.000.000.000,-
4.
PPh terutang pasal (menurut tarif pasal 17)
adalah
Rp. 9.000.000.000,- x 28 % = Rp. 2.520.000.000,-
Rp. 9.000.000.000,- x 28 % = Rp. 2.520.000.000,-
5.
Batas maksimum kredit pajak untuk masing –
masing Negara yaitu :
a.
Untuk Negara A
( Rp. 2.000.000.000,- : Rp.
9.000.000.000,- ) x Rp. 2.520.000.000,- = Rp. 559.999.999,994,-
Di bulatkan menjadi Rp.
560.000.000
-
Pajak terutang di Negara A sebesar Rp. 400.000.000,- maka maksimum kredit pajak
yang dapat dikreditkan Rp. 400.000.000,-
b.
Untuk Negara B
(Rp. 3.000.000.000,- : Rp. 9.000.000.000,-) x Rp. Rp. 2.520.000.000,- =
Rp. 839.999.999,991,-
Di bulatkan menjadi Rp. 840.000.000,-
-
Pajak terutang di Negara B sebesar Rp. 900.000.000,- maka maksimum kredit pajak
yang dapat dikreditkan Rp. 840.000.000,-
6.
Jumlah kredit pajak luar negeri yang
diperkenankan adalah sebesar
Rp. 400.000.000,- + Rp. 840.000.000,- = Rp. 1.240.000.000,-